Pj Wako Sawahlunto Ikuti Rapat Panja bersama DPR RI Bahas RUU tentang Kabupaten/Kota

Pj Wako Sawahlunto Fauzan Hasan Rapat Panja (Panitia Kerja) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota, Jakarta (24/6/2024
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, S.STP, M.Si, ikuti dan sampaikan saran serta masukan dari Pemko Sawahlunto dalam Rapat Panja (Panitia Kerja) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Latar belakang dari pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.
Sehingga 26 RUU Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga bab itu juga dirancang untuk mengakomodir dinamika sosial ekonomi dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut.
Sekaligus memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya. (*)
Editor :Riki Abdillah