Bupati Dharmasraya Tekankan kepada ASN Tak Ada Malas-malasan di Bulan Ramadhan

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA – Pemimpin baru di bulan Ramadhan, setelah usai pelantikan kepala daerah serentak oleh presiden Prabowo Subianto, Annisa Suci Ramadhani Bupati Dharmasraya keluarkan surat edaran Nomor: 800.1.11/469/BKPSDM-2025 yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H. Lewat aturan ini, Bupati menegaskan bahwa tak ada alasan bagi OPD atau UPT untuk bersantai-santai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
Berlandaskan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah, surat edaran ini menetapkan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan tetap efektif dengan total 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Aturan Jam Kerja yang Ditetapkan
Bagi OPD/UPT dengan sistem 5 hari kerja:
Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Bagi OPD/UPT dengan sistem 6 hari kerja:
Senin-Kamis: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 13.00 WIB)
Dengan kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemkab Dharmasraya tetap harus menjaga produktivitas dan memastikan layanan publik berjalan maksimal, meskipun jam kerja mengalami penyesuaian.
Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa perubahan jam kerja bukan berarti ASN bisa bermalas-malasan. Semua OPD dan UPT wajib memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun.
Kepala BKPSDM Dharmasraya. Yusrisal SKM. MM menyampaikan, jangan ada masyarakat yang mengeluh terhadap pelayanan ASN, dengan alasan bulan Ramadhan, terlambat datang ke kantor atau tidak ada di ruangan ucap nya pada hari Rabu (5/3/2025).
"Lanjut, kalau ada kedapatan atau laporan, kami akan tidak tegas dan menjadi catatan khusus," tutup Yusrizal. (*)
Editor :Riki Abdillah