DLH Dharmasraya beri Sanksi 500 Ribu Bagi Masyarakat yang Buang Sampah Sembarangan

Tampak petugas kebersiha dari DLHDharmasraya Gelar Aksi penertiban dan pembersihan Tempat Pembuang Sampah sembarangan.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya Gelar Aksi penertiban dan pembersihan Tempat Pembuang Sampah sembarangan.
Camat Pulau Punjung, pemerintah Nagari sungai Kambut, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Satpol PP, BPBD serta Bhabinkamtibmas memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Dinas lingkungan hidup atas Pemberian sanksi Maksimal Rp 500.000 perorangan terhadap masyarakat buang sampah sembarangan.
Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo menegaskan bahwa sanksi ini merujuk pada Perda No. 19 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
“Kami akan bekerja sama dengan Satpol PP dan pemerintah nagari untuk menindak pelanggar. Maksimal dendanya Rp 500 ribu. Tidak ada lagi toleransi bagi mereka yang tidak peduli kebersihan,” tegas Budi, didampingi Yudha Topan dari UPTD Pengolahan Persampahan.
"Kemudian kebijakan ini kita mulai Pada tanggal 1 Februari 2025, kita juga akan memberikan pengawasan ketat terhadap pembuang sampah liar ini," ucap Budi Waluyo pada hari Rabu (19/2/2025).
Selanjutnya DLH telah menerapkan sistem penjemputan sampah langsung dari rumah ke rumah. Namun, jika masih ada yang bandel membuang sampah di TPS liar yang telah dibersihkan dan dipasangi spanduk peringatan, mereka siap menerima sanksi tegas," sambungnya.
“Kami minta masyarakat ikut serta dalam pengawasan. Jika ada yang masih membuang sampah sembarangan, silakan videokan atau foto, lalu laporkan ke pemerintah nagari, Satpol PP, atau DLH. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ajak Budi.
Dua lokasi TPS liar yang dibersihkan dalam operasi ini berada di belakang rumah dinas bupati dan di depan SMAN 02 Pulau Punjung. Proses pembersihan dilakukan dengan alat berat dan penyiraman jalan oleh kendaraan damkar.
Pemerintahan Nagari Sungai Kambuik, Asrial Amri, menegaskan bahwa pemerintah nagari bersama pemuda siap mendukung penuh DLH dalam menertibkan pembuangan sampah liar. Tidak ada ampunya bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan," ucap nya.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang masih membuang sampah di tempat-tempat yang sudah dibersihkan. Jika masih ada yang melanggar, kami akan tindak tegas,” ujarnya.
"Gerakan ini bukan hanya tentang kebersihan, tetapi juga tentang membangun kesadaran kolektif. Dengan ancaman sanksi yang tegas, harapannya masyarakat semakin disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya. Dharmasraya yang bersih dan sehat adalah tanggung jawab bersama," tutup Wali Nagari Sungai kambut.(*)
Editor :Andry