Kejaksaan Agung Kabulkan Restorative Justice Terhadap Tersangka ARH

Kepala Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, didampingi Wakil Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi dan Asisten Tindak Pidana Umum, Dr Afrillyanna Purba, melaksanakan ekspos restorative justice.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG --.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar ekspose secara virtual persetujuan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan restorative justice pada Rabu (19/2/2025).
Ekspose yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, didampingi Wakil Kepala Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi dan Asisten Tindak Pidana Umum, Dr Afrillyanna Purba.
Kasus yang diekspose merupakan perkara penadahan yang melibatkan tersangka ARH di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya. Tersangka diduga melanggar pasal 480 ke-1 KUHP terkait penadahan empat ekor sapi.
Adapun kronologi kejadian bermula pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika tersangka menerima informasi melalui telepon tentang keberadaan empat ekor sapi di daerah Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Dengan
menggunakan mobil Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi BA 8627 VA, tersangka mengangkut sapi-sapi tersebut ke kebun kelapa sawit miliknya di Blok B Jorong Taratak Tinggi, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Pemilik sapi, EI, yang mendapat informasi dari SDB, menemukan ternak mereka di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa, tersangka seharusnya mengetahui bahwa sapi-sapi tersebut bukan milik pihak yang menyerahkannya, mengingat prosedur pengangkutan ternak memerlukan surat keterangan dari Wali Nagari setempat.
Kejati Sumbar menyetujui penyelesaian kasus ini melalui pendekatan restorative justice dengan beberapa pertimbangan.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun," jelas Kepala Kejati Sumbar.
Pertimbangan lain mencakup aspek kepentingan korban, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, respons dan keharmonisan masyarakat, serta kepatutan dan ketertiban umum. Yang terpenting, telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka.
Sementara itu, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung dalam ekspose virtual tersebut menyetujui penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Pendekatan ini merupakan bagian dari inovasi dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pemulihan keadilan dan harmonisasi sosial.(*)
Editor :Andry