KAI Sumbar Ingatkan Bahaya di Perlintasan Sebidang: Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Bersama

KA B26 Minangkabau Ekspres sedang melintasi palang pintu perlintasan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - PT KAI Divre II Sumatera turut berduka cita dan menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (21/8/2025) pukul 11.38 WIB, sebuah minibus Honda Brio menabrak KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan jalur kereta api tidak resmi di KM 7+800 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.
Berdasarkan laporan masinis, sebelum kejadian, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh masinis sehingga ia menabrak KA B26 Minangkabau Ekspres dan kecelakaan pun tak terhindarkan.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera, Reza Shahab menegaskan, kecelakaan lalu lintas di simpang ini menjadi pengingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
“Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas Reza.
Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara tegas disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mengutamakan kereta api saat melintasi suatu perlintasan.
Peraturan Perlintasan Kereta Api yang wajib dipatuhi oleh Pengguna Jalan adalah sebagai berikut:
1. Jangan melintasi suatu penampang dan kurangi kecepatan apabila melihat/mendengar rambu peringatan pada penampang tersebut seperti palang pintu penyeberangan atau slogan (klakson) atau papan peringatan/peringatan atau rambu-rambu lainnya.
2. Hentikan kendaraan sebelum menyeberang dan lihat kiri dan kanan untuk memastikan jalan aman.
3. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta mulai menutup, dan/atau ada sinyal lainnya.
4. Utamakan perjalanan kereta api dan jangan menerobos perlintasan.
5. Berikan hak jalan kepada kendaraan yang melintasi rel terlebih dahulu untuk menghindari kemacetan lalu lintas atau potensi kecelakaan.
Pelanggaran peraturan perlintasan kereta api dapat mengakibatkan sanksi hukum.
Reza menjelaskan, ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan apa yang tertulis pada pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang melakukan aktivitas berlalu lintas di perlintasan, untuk meningkatkan kewaspadaan berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api, bukan hanya pelanggar saja yang dirugikan, tetapi PT KAI juga yang dirugikan," ujar Reza.
"Kami berharap masyarakat meningkatkan kesadaran untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumatera mengapresiasi masyarakat dan instansi terkait yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api," tambahnya.(*)
Editor :Andry