Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, Dinsos Sumbar Proses Pemulangan Enam Orang Terlantar ke Daerah Asal

Enam warga berstatus Orang Terlantar sedang di proses di Dinsos Sumbar,Senin (9/10/2023).
Begitu pun sebaliknya bagi warga Luar Sumbar yang terlantar di provinsi lain, maka Dinsos provinsi setempat akan memulangkan OT bersangkutan secara estafet hingga tiba di Dinsos Sumbar.
"Sesampai di Dinsos Sumbar, kita pulangkan ke rumah yang bersangkutan, baik di Kota Padang mau pun ke 18 kota/kabupaten lain, tentu dengan berkoordinasi dengan Dinsos setempat," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Linjamsos Dinsos Sumbar, Andri Yunidal, menambahkan, sepanjang tahun 2023 berjalan, pihaknya telah memproses pemulangan 36 OT ke daerah asal masing-masing. Baik warga Sumbar mau pun warga Luar Sumbar.
"Sebelum diproses, OT harus menunjukkan bukti dokumen kependudukan terkait daerah asalnya, atau surat pengantar dari Dinsos provinsi lain yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah warga Sumbar. Untuk warga luar Sumbar, harus bisa menunjukkan surat keterangan terlantar dari Kepolisian serta dokumen kependudukan. Setelah itu, OT akan kita asesmen terlebih dulu," ucap Andri.
Selama proses pelayanan dilakukan, sambung Andri, OT akan diberi fasilitas makan, minum, dan istirahat jika diperlukan. Kemudian, difasilitasi keberangkatannya secara estafet ke daerah asal masing-masing. Sementara itu untuk warga tergolong rentan, seperti anak-anak dan lansia, maka akan didampingi proses pemulangannya oleh petugas Dinsos Sumbar.
"Kita berusaha memberikan pelayanan terhadap OT secara prima dan secepat mungkin. Akan tetapi, kita tidak gegabah memprosesnya, karena bisa jadi ini dimanfaatkan sebagai modus cari ongkos. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen dan proses asesmen sangat menentukan dalam mengambil keputusan, apakah OT itu layak kita proses atau tidak layak untuk diproses pemulangannya," ucap Andri menutup. (*).
Read more info "Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, Dinsos Sumbar Proses Pemulangan Enam Orang Terlantar ke Daerah Asal" on the next page :
Editor :Riki Abdillah