Waktu Pelunasan BPIH Hingga 20 Mei, Kemenag Sumbar Minta Jemaah Segera Konfirmasi Pelunasan

Joben, Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Sumbar
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Penyelenggaraan rukun Islam ke lima yaitu ibadah haji tahun 1443H/2022 Masehi sudah diambang pintu. Persiapan demi persiapan terus dilakukan Kemenaterian Agama tak terkecuali Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Saat ini Jemaah haji sedang melakukan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Menurut informasi yang disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar waktu dilakukan dari tanggal 09 sd. 20 Mei 2022. Waktu konfirmasi pelunasan bagi Indonesia Bagian Barat pada pukul 08.00 sd 15.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1443H/2022M.
“Sampai hari ini, (hari ke tiga), jemaah yang melakukan konfirmasi pelunasan berjumlah 1.334 jemaah. Masih banyak Jemaah haji Sumatera Barat yang belum melakukan konfirmasi pelunasan ke BPS BPIH atau ke Kantor Kemenag kabupaten Kota,” kata Kabid PHU Joben, Rabu (11/5/2022) sore.
Ia berharap, seluruh jemaah sudah melakukan konfirmasi pelunasan. Dan kita imbau jemaah tidak menunggu hingga batas akhir pelunasan itu.
Kabid PHU yang didampingi Subkoordinator Dokumen dan Pendaftaran Haji Regular, Uswatman menguraikan, persyaratan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan haji regular tahun 1443H/2022M diantaranya, pertama telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441H/2020M.
Kedua, berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan pertanggal 30 Juni 2022 sesuai denga urutan nomor porsi. Ketiga, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan haji terakhir.
Keempat, ungkap Joben berusia paling rendah 18 tahun pertanggal 4 Juni 2022 atau sudah menikah. Kelima Jemaah haji paling sedikit telah melakukan vaksin covid 19 dosis pertama.
“Jemaah haji regular yang telah melunasi Bipih tahun 1441H/2020M harus melakukan konfirmasi kepada Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” terangnya.
Halaman:
Editor : Riki Abdillah
Sumber : Kemenag Sumbar