Lanjutkan Dugaan Kasus Korupsi Gedung Budaya, Kejari Padang Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Gedung Budaya Sumbar yang mangkrak.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Sebanyak 20 orang saksi telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya yang mangkrak.
Ketua Tim Penyidik yang diketuai oleh, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Syafri Hadi yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama menjelaskan, pihak Kejari Padang bakal memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan permasalahan tersebut.
"Insya Allah dalam minggu depan akan, dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi tersebut dan penajaman terkait perkara ini," katanya,Senin (9/5/2022).
Ia menjelaskan, pihak kejaksaan akan meminta keterangan ahli fisik/ infrastruktur da ahli pengadaan barang dan jasa.
"Kita tegaskan kasus ini masih berlanjut dan saat ini ditahap penyidikan. Kita menghimbau kepada saksi yang Telang dipanggil agar memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini,“ tandasnya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berdasarkan adanya temuan BPK RI.
Diketahui, pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Rabu 30 Maret 2022.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto Rabu (30/3/2022) menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas BMCKTR Provinsi Sumbar tahun 2021.
Nilai kontraknya sekitar Rp 31,073 miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa. Ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.
Dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan. Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.
Dalam tahap penyelidikan, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Hasilnya ditemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Namun nilai pasti kerugian negaranya belum bisa diungkapkan pihak Kejari Padang.
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang