Terlibat Narkoba, Kompol BA Diamankan Satresnarkoba Polresta Padang Terancam di PDTH

(ki-ka) KBP Imran Amir, KBP Satake Bayu dan KBP Eko Yudi dalam konfetensi pers kasus narkoba yang melibatkan oknum perwira Polri, Kamis (21/4/2022).
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Seorang oknum perwira Polri berpangkat Kompol diamankan Satresnarkoba Polresta Padang diduga kuat terlibat penyalahgunaan Narkoba. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di halaman Mapolresta Padang, Kamis (21/4/2022).
Kabid Humas menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu malam (20/4/2022) atau Kamis dini hari (21/4/2022) ketika Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan seorang tersangka BS (47thn) yang diduga kuat seorang bandar di daerah Purus Kota Padang, sementara tersangka lain berhasil kabur dari TKP.
Namun salah seorang tersangka yang merupakan oknum perwira Polri berpangkat Kompol yaitu BA (49 thn), yang melarikan diri dari TKP kembali diamankan, setelah yang bersangkutan mendatangi Mapolresta Padang untuk bernegosiasi agar tidak ditahan, tetapi tidak berhasil.
Kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Padang bergerak ke TKP kedua sebuah hotel dikawasan Ranah kota Padang dan berhasil kembali ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti narkoba yang ditelah diakui kepemilikan nya oleh tersangka BA.
Total dari kedua tersangka BS dan BA berhasil diamankan barang bukti berupa 11 paket kecil dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) dan 2 unit HP.
"Oknum Kompol BA ini berdinas di Ditsamapta Poda Sumbar," kata Kombes Pol Satake Bayu.
Sementara itu Kapolresta Padang mengatakan, "Kasus ini masih dalam penyidikan dan akan dikembang sampai ke bandar besarnya dan proses hukumnya akan kita lanjutkan secara objektif dan transparan sesuai perintah Kapolda Sumbar," tegas Imran Amir.
Ditempat yang sama Kabid Propam juga menyampaikan bahwa, "Kepada tersangka oknum Polri tetap akan dikenakan pasal peradilan umum dan juga akan disidang etik oleh Propam Polda Sumbar. Ia juga akan terancam dapat direkomandisikan di pecat atau PDTH", kata Kombes Eko Yudi.
Kedua tersangka BS dan BA dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor :Riki Abdillah