Polresta Padang Ungkap Kasus Pidana Minyak Oplosan

SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria, diduga telah menjual minyak oplosan dikawasan Komplek Jondul, Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku kami amankan dikediamannya dengan barang bukti beberapa bahan dan minyak oplosan," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik.,MH dalam konferensi Pers yang digelar dihalaman Mapolresta Padang, Rabu (5/5/2021).
Imran Amir juga mengatakan pelaku berinisial Y (47), membeli 4 ton minyak tanah asal Palembang kepada seseorang berinisial A dengan nilai Rp 6 ribu perliternya atau secara total pelaku menyerahkan uang kepada A sebesar Rp 22,6 juta.
"Kemudian sebagian minyak tanah tersebut dijual seperti biasa kepada masyarakat dan sebagiannya lagi ini yang diolah oleh pelaku menjadi minyak pertalite oplosan," ucapnya.
Sebagian minyak tanah yang diolah oleh pelaku ini yaitu menyerupai bahan bakar jenis Pertalite dengan menggunakan pewarna industri bewarna hijau dengan merek Coloursea.
"Yang mana untuk nilai jual dari minyak tanah yang belum diolah dijual Rp. 6.300 dan untuk minyak tanah yang telah diolah menyerupai pertalite dijual Rp. 6.500 perliternya," terangnya.
Dia juga mengungkapkan dalam hal memiliki, menguasai, dan pengolahan minyak tanah Palembang ini, tersangka sama sekali tidak memiliki izin dari pemerintah sehingga dapat diancam dengan pasal 50 jo pasal 28 undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Turut mendampingi Kapolresta Padang, Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, SH.,S.Ik.,MH, Kanit Opsnal Ipda Ori Friliansa U, S.Tr.K, Kasubbag Humas Ipda Helga Aat Frista, S.Tr.K dan jajaran.
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polresta Padang