Menimbang Status Bencana dan Tanggung Jawab Negara
Kondisi salah satu jembatan yang terdampak banjir bandang di Sumatera.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Tulisan ini berangkat dari kegelisahan sebagian masyarakat terhadap berbagai bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Muncul pertanyaan publik mengenai kebijakan pemerintah dalam menetapkan status bencana, serta implikasi hukum dan lingkungan yang menyertainya.
Sejumlah pihak menilai bahwa dampak bencana yang terjadi telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang besar, sehingga memunculkan wacana apakah bencana tersebut layak ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa penetapan status bencana nasional membawa konsekuensi hukum, ekonomi, dan tata kelola yang luas. Di antaranya mencakup:
1. Penegakan hukum lingkungan
Apabila terbukti ada aktivitas usaha yang menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan memperparah bencana, maka negara memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tanggung jawab ganti rugi dan pemulihan lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pemulihan lingkungan dan membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.
3. Rehabilitasi dan reboisasi kawasan terdampak
Dalam regulasi kehutanan, pemegang hak guna usaha berkewajiban mengembalikan fungsi ekologis hutan apabila terjadi kerusakan, termasuk melalui reboisasi dan rehabilitasi lahan.
4. Sanksi pidana
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa, hukum pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagian masyarakat juga mempertanyakan akurasi data korban dan keterbukaan informasi dalam penanganan bencana. Transparansi dianggap penting agar kepercayaan publik tetap terjaga dan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat.
Di sisi lain, muncul pula dorongan agar persoalan lingkungan dan bencana di Indonesia mendapat perhatian internasional, khususnya terkait praktik industri yang dinilai berdampak besar terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Isu ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan, keselamatan rakyat, dan keberlanjutan ekonomi harus berjalan seimbang. Negara diharapkan hadir secara adil, tegas, dan transparan, demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa: masyarakat yang adil dan makmur.
Tulisan ini menjadi bahan renungan bersama, agar setiap kebijakan yang diambil senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat, kelestarian alam, serta keadilan antar generasi.(*)
Editor :Andry