Peran Sosiologi Hukum Diera Digital: Keadilan Dalam Budaya 'No Viral, No Justice'

Naila Fitria, S.H
SIGAPNEWS.CO.ID - Diera digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu platform utama untuk menyuarakan opini, menggalang dukungan, dan bahkan mencari keadilan. Ungkapan "No Viral, No Justice" mencerminkan realitas baru dimana viralitas sering kali menjadi faktor penentu dalam mendapatkan perhatian terhadap kasus-kasus yang membutuhkan keadilan.
Dalam konteks ini, sosiologi hukum memiliki peran penting dalam memahami dan mengarahkan dinamika ini agar tetap berada pada koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem hukum.
Media sosial seperti twitter, instagram, tiktok, dan facebook kini menjadi ruang publik yang mempertemukan berbagai suara dan pandangan. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengangkat isu-isu yang sebelumnya mungkin terabaikan oleh aparat penegak hukum atau media arus utama. Sebagai contoh, kasus-kasus yang melibatkan kekerasan, pelecehan, atau pelanggaran hak asasi manusia sering kali mendapatkan sorotan luas setelah menjadi viral di media sosial. Namun, fenomena ini juga membawa tantangan tersendiri. Dalam beberapa kasus, tekanan dari opini publik yang terbentuk di media sosial dapat memengaruhi proses penegakan hukum, baik secara positif maupun negatif. Di sinilah peran sosiologi hukum menjadi penting untuk memahami hubungan antara masyarakat, hukum, dan teknologi digital.
Sosiologi hukum, menghubungkan masyarakat dan keadilan, sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Dalam konteks digitalisasi, sosiologi hukum dapat membantu menjelaskan bagaimana norma sosial, opini publik, dan struktur kekuasaan baru terbentuk di dunia maya. Beberapa poin utama peran sosiologi hukum dalam era "No Viral, No Justice" antara lain, memahami dinamika opini publik dimedia sosial.
Sosiologi hukum tentunya dapat membantu menganalisis bagaimana opini publik terbentuk dan menyebar di media sosial. Pemahaman ini penting untuk mengetahui sejauh mana tekanan publik dapat memengaruhi proses hukum. Misalnya, kasus-kasus viral sering kali diikuti dengan tuntutan masyarakat untuk segera mengambil tindakan hukum, meskipun proses tersebut membutuhkan waktu dan bukti yang kuat.
Mengidentifikasi ketimpangan akses terhadap keadilan tidak semua orang memiliki akses yang sama untuk membuat suatu isu menjadi viral. Sosiologi hukum dapat membantu mengungkap ketimpangan ini, seperti bagaimana individu dengan lebih banyak pengikut atau dukungan dari figur publik memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan perhatian terhadap kasus mereka. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan yang bergantung pada viralitas dapat menciptakan ketimpangan baru.
Menjembatani hukum formal dan norma sosial, media sosial sering kali mencerminkan norma sosial yang berkembang di masyarakat. Sosiologi hukum dapat membantu menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan norma-norma sosial ini, sehingga proses hukum dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan objektivitas.
Dampak positif dan negatif fenomena 'no viral, no justice', Fenomena "No Viral, No Justice" memiliki dua sisi yang perlu dipahami secara mendalam:
Dampak Positif
Meningkatkan kesadaran publik.
Media sosial memungkinkan masyarakat untuk lebih sadar terhadap isu-isu hukum dan sosial yang terjadi di sekitar mereka. Viralitas kasus dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran tentang pelanggaran hukum yang sebelumnya mungkin tidak diketahui banyak orang.
Read more info "Peran Sosiologi Hukum Diera Digital: Keadilan Dalam Budaya 'No Viral, No Justice'" on the next page :
Editor :Riki Abdillah