Peran Sosiologi Hukum Diera Digital: Keadilan Dalam Budaya 'No Viral, No Justice'
Naila Fitria, S.H
Mendorong akuntabilitas tekanan dari opini publik dapat mendorong aparat penegak hukum, pemerintah, atau lembaga terkait untuk lebih akuntabel dalam menangani kasus-kasus tertentu. Hal ini dapat mempercepat proses hukum yang sebelumnya terhambat.
Memberikan suara kepada yang tak terdengar, media sosial sering menjadi alat bagi kelompok-kelompok marginal untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami. Dalam beberapa kasus, hal ini berhasil membuka jalan menuju keadilan.
Dampak Negatif
Trial by Social Media.
Viralitas sering kali mengarah pada "pengadilan" di media sosial, di mana opini publik mendahului proses hukum yang sebenarnya. Hal ini dapat merugikan pihak-pihak yang dituduh tanpa bukti yang cukup.
Tekanan terhadap Aparat Penegak Hukum tekanan dari masyarakat dapat membuat aparat penegak hukum tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, yang berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum, seperti praduga tak bersalah.
Ketergantungan pada viralitas,
mengandalkan viralitas untuk mendapatkan keadilan dapat menciptakan ketidakadilan baru.
Kasus-kasus yang tidak viral cenderung diabaikan, meskipun mungkin memiliki tingkat urgensi yang sama. Menciptakan sistem hukum yang responsif diera digital, Untuk mengatasi tantangan yang muncul dari fenomena "No Viral, No Justice", diperlukan upaya kolaboratif antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah.
Berikut Beberapa Langkah yang Dapat Diambil :
Edukasi digital
Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang cara menggunakan media sosial secara bijak, termasuk bagaimana memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks atau tuduhan yang tidak berdasar.
Penguatan kapasitas Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum perlu dilatih untuk memahami dinamika media sosial dan cara mengelola tekanan publik tanpa mengorbankan prinsip keadilan.
Meningkatkan Transparansi Proses Hukum
Transparansi dalam penanganan kasus dapat membantu mengurangi ketergantungan pada viralitas. Jika masyarakat merasa bahwa, proses hukum berjalan dengan adil dan cepat, mereka tidak perlu menggunakan media sosial sebagai satu-satunya saluran untuk mencari keadilan.
Mendorong Partisipasi Masyarakat Secara Konstruktif
Masyarakat perlu diajak untuk berpartisipasi dalam proses hukum dengan cara yang konstruktif, seperti melalui pelaporan resmi atau advokasi yang terorganisir.
Fenomena "No Viral, No Justice" mencerminkan tantangan sekaligus peluang dalam penegakan hukum diera digital. Sosiologi hukum memiliki peran penting dalam memahami dinamika ini dan membantu menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adil. Dengan edukasi, transparansi, dan kolaborasi yang baik, dapat memastikan bahwa,teknologi digital digunakan untuk memperkuat keadilan, bukan untuk menciptakan ketidakadilan baru.
Keadilan sejati tidak boleh bergantung pada viralitas, tetapi harus tetap berakar pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan setara untuk semua. (*)
Oleh : Naila Fitria, S.H
Read more info "Peran Sosiologi Hukum Diera Digital: Keadilan Dalam Budaya 'No Viral, No Justice'" on the next page :
Editor :Riki Abdillah