Posko Monitoring Resmi Dioperasikan, Bandara AP II Masuki Periode Angkutan Lebaran 2022

Siaran Pers PT. Angkasa Pura II, angkutan lebaran 2022.
“Sebagian besar extra flight diajukan di Bandara Soekarno-Hatta. Sudah 2 tahun terakhir tidak ada extra flight yang diajukan maskapai karena pandemi COVID-19. Pada periode Angkutan Lebaran tahun ini, extra flight kembali ada. Ini tentunya menjadi perhatian dan kami akan melakukan penyesuaian operasional serta memastikan keandalan fasilitas guna mengakomodir extra flight yang disetujui. Adanya extra flight juga sebagai salah satu indikator pemulihan sektor penerbangan nasional,” ujar Muhammad Awaluddin.
AP II saat ini mengelola 20 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Dokumen penerbangan
AP II juga mengimbau kepada pemudik agar memperhatikan syarat penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022, yaitu:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
VP OF CORCOMM
HUFRON KURNIADI
Read more info "Posko Monitoring Resmi Dioperasikan, Bandara AP II Masuki Periode Angkutan Lebaran 2022" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas AP II