Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Perumda PSM : Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana koperasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021, yang menyeret dua terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Perumda PSM, Poppy Irawan dan mantan supervisor pelaksana audit laporan keuangan Perumda PSM Teddy Alfonso, Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi (keberatan terhadap surat dakwaan) dari kedua terdakwa yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Menurut majelis hakim, eksepsi dari PH terdakwa, telah masuk pada pokok perkara sehingga tidak dapat diterima.
"Menolak eksepsi PH terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara,"kata ketua majelis hakim Nasri, dengan didampingi Hendri Joni dan Emria Fitriani masing-masing selaku hakim anggota (ad-hock), saat membacakan amar putusan sela, Kamis (4/12/2025).
Terhadap putusan sela tersebut, maka pemeriksaan saksi dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), berencana akan menghadirkan saksi enam orang, pada persidangan pekan depan.
Pada berita sebelumnya, disebutkan sekitar bulan Maret 2021 Perumda PSM, menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000, untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai. Namun, dalam pelaksanaannya terdakwa menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan unit usaha Trans Padang yang digunakan, sebagai syarat kelengkapan pencairan dana subsidi unit usaha Trans Padang triwulan 1 dan 2 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp3.600.000.000.
Akibatnya, kedua terdakwa dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pindak korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP,
Atau subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021, tentang tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.|(*)
Editor :Andry