Berkas Perkara Dugaan Korupsi Unand Segera Disidangkan

Kejaksaan Negeri Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksan Negeri (Kejari) Padang akan tunggu tanggal sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Yuli Andri, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang Afliandi.
Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang minggu lalu.
“Minggu kemarin, sudah dilimpahkan dan untuk saat ini kita menunggu jadwal sidang perdana,” katanya Rabu (18/9/2024).
Ia mengatakan hingga dilimpahkannya berkas ke pengadilan masih belum ada penambahan bakal tersangka dan sebagainya yang ditetapkan oleh kejaksaan.
Selain itu, ia mengatakan untuk persidangan ini kejaksaan akan mempersiapkan segala keperluan layaknya sidang kasus korupsi lainnya.
Kemudian Yuli Andri mengatakan hingga pelaksanaan sidang perdana pihak tersangka masih belum mengajukan pra peradilan atau sejenisnya dikasus ini.
Sebelumnya, Kejari Padang lakukan prosesi tahap II terkait kasus dugaan korupsi penyalah gunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan UNAND pada Tahun 2022 yang lalu.
Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi membenarkan terkait tahap II tersebut. Didampingi kuasa hukum tersangka berinisial MA prosesi pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum berjalan dengan lancar dan tentunya dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada pengadilan.
Andi, mengatakan sebelumnya Kejari Padang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : Print-03/L.3.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan selanjutnya juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : TAP-02/L.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 kepada tersangka berinisial MA.
Ia mengatakan kronologis dugaan tindak kejatahan korupsi tersebut berawal pada saat pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada bulan Januari - Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III. Bahwa pada Januari – Juli 2022 terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas .
Dalam kasus tersebut terdapat alokasi Dana Kemahasiswaan Unand pada awal tahun 2022 adalah sebesar Rp.12.500.000.000 yang kemudian pada tanggal 19 April 2022 terjadi revisi 1 terhadap alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand menjadi Rp.16.000.223.440. Dari alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand sebesar Rp.16.000.223.440, realisasi penggunaan anggaran Kemahasiswaan Januari - Juli 2022 adalah sebesar Rp.1.840.782.241.
Andi mengatakan pada Bulan Agustus Tahun 2022 terdapat pergantian status Perguruan Tinggi Universitas dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.
“Pada tanggal 1 Agustus 2022 terjadi pergantian struktur organisasi pengelolaan Dana Kemahasiswaan Universitas Andalas yang pada semula pengelolaan dana kemahasiswaan berada pada Bidang III UNAND berpindah ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND. Dengan berpindahnya alokasi anggaran dana kemahasiswaan ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan UNAND tersebut maka terbitlah DPA gabungan kegiatan kemahasiswaan dan Pendidikan menjadi sebesar Rp.48.781.023.391,” katanya Kamis (29/8).
Read more info "Berkas Perkara Dugaan Korupsi Unand Segera Disidangkan " on the next page :
Editor :Riki Abdillah