PN Pasaman Memvonis Tiga Terdakwa Narkotika Selama 17 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus narkotika, tampak berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasaman dan mendengarkan putusan majelis hakim.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa kasus narkotika. Dimana dalam putusan tersebut para terdakwa divonis bersalah.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Guntur Hasibuan, M.Ridwan, dan M.Zikri,dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000 subsider 3 bulan pidana penjara.Menyatakan barang bukti sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk Negara. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,"kata hakim ketua sidang Aulia Ali Reza, saat membacakan amar putusannya, Senin (29/7) lalu.
Majelis menilai terdakwa melanggar pasal
pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan rekan terdakwa, yang penuntutan terpisah, yaitu Rahman, pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1.500.000.000,dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Dimana terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, menuntut ketiga terdakwa Guntur Hasibuan, M.Ridwan, dan M.Zikri, dengan hukuman mati.
JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan terdakwa Rahman, dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Terhadap putusan pengadilan tersebut, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengaku pikir-pikir, atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU dikatakan, kejadian ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Diresnarkoba Polda Sumbar pada 25 November 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten, Kabupaten Pasaman.
Dimana dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa M. Zikri, dan 1 unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 yang ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan serta Hp android merek samsung warna silver dengan simcard telkomsel dengan nomor 081239598406 yang ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa M. Ridwan.
Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, terdakwa mengakui bahwa, barang bukti narkotika tersebut adalah milik para terdakwa serta milik terdakwa Rahman penuntut terpisah.(*)
Editor :Riki Abdillah