Minta Keadilan, Puluhan Masyarakat Kaum Suku Tanjung Sungai Bangek Datangi Komnas Ham Sumbar

Puluhan Masyarakat Kaum Suku Tanjung Sungai Bangek Datangi Komnas Ham Perwakilan Sumbar.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Puluhan masyarakarat yang berasal dari suku Tanjung Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah mendatangi kantor Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, pada Senin (29/7/2024).
Kedatangan mereka ke Komnas Ham tersebut untuk memohon perlindungan hukum ke Komnas HAM.
Jefrinaldi selaku kuasa hukum dari masyarakat tersebut mengatakan selain memohon perlindungan hukum juga meminta Komnas HAM Perwakilan Sumbar untuk merekomendasikan kepada penyidik Polsek Koto Tangah untuk menunda dulu proses penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/III/2024/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
"Karena saat ini kita juga sedang dalam sidang sengketa Perdata di PN Padang," jelasnya.
Dia juga menceritakan awal mula permasalahan ini adalah adanya salah satu PT membangun jembatan di tanah yang dianggap milik kaum suku Tanjung.
"Kemudian, anggota kaum suku Tanjung ini merasa keberatan, terhadap keberatan ini salah satu PT tersebut merasa keberatan dan melaporkan permasalahan ini ke Polsek Koto Tengah dengan dugaan pengerusakan," katanya.
Lebih lanjut katanya, atas laporan dugaan pengerusakan di Polsek Koto Tangah ini, dua orang dari kaum suku Tanjung berinisial AH dan A diamankan pihak kepolisian.
"Kemudian karena permasalahan ini diawali dengan sengketa hak, akhirnya MKW suku Tanjung Sungai Bangek yang bernama Hermanto mengajukan gugatan ke PN Padang dengan perkara Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN PDG," jelasnya.
Pada intinya, katanya, kaum suku Tanjung ingin memastikan dulu apakah pembangunan jembatan ini diatas tanah milik PT tersebut atau milik kaum suku Tanjung.
"Dengan adanya gugatan perdata ini terdaftar di PN Padang, maka kaum suku Tanjung, melalui Komnas Ham Perwakilan Sumbar momohon agar proses pidana terhadap kedua anggota kaum suku Tanjung tersebut ditunda dulu atau ditangguhkan pidananya, dan ditunggu hasil dari putusan PN Padang terkait perkara perdatanyakatanya, sampai ada putusan yang inkrah terkait siapa sebenarnya pemilik tanah tersebut," katanya.
Ini katanya, sesuai dengan Surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) No. B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang intinya adalah: "jika ada masalah hak keperdataan atas suatu perkara pidana yang sedang berjalan, maka pidana yang menyangkut hal tersebut harus dipending atau dihentikan dahulu."katanya.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 4 Tahun 1980 dan Surat panduan dalam system penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) No. B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 yang intinya adalah : “jika ada masalah hak keperdataan atas suatu perkara pidana yang sedang berjalan, maka pidana yang menyangkut hal tersebut harus dipending atau dihentikan dahulu”. Serta Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan No. 628 K/Pid/1984 dalam Putusan ini, Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 4 Tahun 1980.
Disisi lain, MKW suku Tanjung Sungai Bangek Hermanto berharap bahwa Komnas Ham Perwakilan Sumbar dapat mengeluarkan surat bantuan perlindungan hukum terhadap anggota kaumnya tersebut.
"Semoga permasalahan ini cepat selesai dan kami diberikan keadilan yang semestinya," jelasnya.
Permohonan dari Kaum Suku Tanjung Sungai Bangek ini diterima langsung oleh perwakilan anggota Komnas Ham Perwakilan Sumbar.
Sementara itu, saat wartawan hendak menanyakan perihal tersebut kepada Komnas Ham Perwakilan Sumbar, enggan memberikan keterangan.
Ditempat terpisah, Kapolsek Koto Tangah, Kota Padang, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum merespon dan saat ditemui di kantornya, pada hari Selasa (30/7) sekira pukul 14.30 wib, Kapolsek Koto Tangah belum, bisa memberikan keterangan secara resmi. (*)
Editor :Riki Abdillah