Peradi Imbau Kapolda Sumbar Lepaskan Advokat yang Jalankan Tugas Profesi

Ketua DPC Peradi Kota Padang Miko Kamal.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG -- Ketua DPC Peradi Padang dan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang mengimbau Kapolda Sumbar segera melepaskan para advokat yang ditangkap ketika menjalankan tugas profesi saat pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).
Hal itu disampaikan Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal bersama Sekretaris Mevrizal serta Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang Afdal Hirawan dan Sekretaris Lamboini, dalam keterangan persnya, Minggu (6/8/2023).
Dijelaskan Miko Kamal bahwa, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang.
Kata kuncinya, advokat tidak hanya menjalankan tugas profesi di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan, sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Saat pemulangan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat di Masjid Raya Sumatera Barat, Sabtu 5 Agustus 2023, beberapa orang Advokat sedang menjalankan tugas mereka yang mesti dilindungi oleh aparat kepolisian. Akan tetapi, faktanya, aparat kepolisian menangkap mereka dan sampai pagi ini masih menahannya di Polda Sumatera Barat,” jelas Miko.
Untuk itu, menghindari berlanjutnya perbuatan Peradi mengimbau Kapolda Sumbar segera melepaskan para advokat yang jelas-jelas sedang menjalankan tugas profesi.
“Hal tersebut juga sesuai dengan pernyataan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, S.I.K, S.H. pada saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (5/8/2023) petang di Masjid Raya Sumatera Barat,” imbuhnya.
Selain itu, Miko mengimbau Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk saling hormat menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing.(*)
Editor :Riki Abdillah