Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Pencucian Uang Korupsi pada Kasus BTS Bakhti Kemenkominfo

Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, memeriksa beberapa orang saksi, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4 G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakhti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, terdapat tiga orang saksi diperiksa.
"Saksi yang diperiksa yaitu I selaku tim Solution Huawei, YS selaku Human Development Universitas tenaga ahli jaringan dan M selaku direktur utama PT. Wireband Media Indonesia," katanya, Kamis (29/12).
Disebutkannya, hingga kini pihak Kejagung masih mendalami kasus tersebut.
"Kita masih memperdalam dan memperkuat bukti serta melengkapi bukti lainnya," imbuhnya. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI