Lusa Sidang Dugaan Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol Padang-Pekan Baru Digelar

Pihak Kejari Pariaman bersama Kejati Sumbar melimpahkan berkas dugaan korupsi ganti rugi jalan Tol Padang-Pekan Baru, di Pengadilan Tindak Pidana Khusus pada Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menyerahkan seluruh berkas perkara kasus korupsi penggantian lahan Tol Padang - Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas 1A Padang.
Akhirnya berkas perkara tersebut, yang merugikan keuangan negara senilai Rp27 miliar, berdasarkan audit dari BPKP Sumatra Barat, memasuki babak baru. Pasalnya kasus yang menyeret 13 orang tersangka, dijadwalkan sidang pada minggu ini.
"Untuk sidang perdananya, itu digelar pada tanggal 14 April 2022, dimana pada persidangan tersebut beragendakan pembacaan dakwaan," kata humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Reza Himawan, saat diwawancarai di ruang kerjanya Selasa (12/4/2022).
Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut, terdapat beberapa orang majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Ada lima orang majelis hakim yang perkara tersebut, terdiri dari dua hakim ad hoc dan tiga hakim karir," sebutnya.
Ditempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Fifin Suhendra, juga membenarkan perihal tersebut.
"Ya benar sidang pada hari Kamis besok, karena kami pun baru saja menerima informasi tersebut dari pihak pengadilan," imbuhnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang Sicincin. Saat itu, ternyata yang dibebaskan dan diganti rugi adalah lahan Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang masuk dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman di Parit Malintang.
Lahan yang sama sebelumnya telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Padang Pariaman pada 2014. Dan, lahan yang dibebaskan telah tercatat sebagai aset daerah. Nah, ketika pembebasan lahan untuk tol, sejumlah tersangka mengajukan surat tanda kepemilikan baru. Surat itu sempat diakui dan ganti rugi dicairkan.
Sampai akhirnya, Kejati Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti kuat, Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka sesuai perannya. Ada yang sebagai penerima ganti rugi dan ada yang ikut membantu membuatkan surat kepemilikan baru. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Pengadilan Negeri Kelas IA Padang