Pendapatan dan Belanja Daerah Diseimbangkan Agar Tidak Defisit Karena Penurunan Target

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar.(Foto dok: DPRD Sumbar)
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar mengungkapkan adanya defisit murni sebesar Rp638 miliar pada Rencana Umum Perubahan Kebijakan Anggaran (KUA) dan perubahan Pagu Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 diusulkan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna penetapan perubahan KUA PPAS tahun 2023, Selasa (12/9/2023).
Menurut Irsyad Syafar, hal ini disebabkan turunnya target pendapatan sebesar Rp304 miliar dan tidak mampunya penggunaan Sisa Penggunaan Anggaran (SILPA) pada tahun 2022.
“Ada defisit murni sebesar Rp 638 miliar karena penurunan target pendapatan sebesar Rp 304 miliar dan SILPA tidak dapat digunakan pada tahun 2022,” ujarnya.
Dia menegaskan, dalam diskusi tersebut, antara pendapatan dan belanja daerah dapat kembali seimbang sehingga tidak ada lagi defisit pada perubahan KUA dan PPAS pada tahun 2023. Hal itu menjadi salah satu catatan penting yang perlu menjadi perhatian daerah. pemerintah, serta beberapa catatan lain yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Selain itu, ia juga mengingatkan pemerintah daerah terkait kesenjangan data jumlah kendaraan antara Badan Pendapatan Daerah, Dirlantas Polda Sumbar, dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang cukup besar hingga mencapai kurang lebih 1,1 juta unit. Menurut Supardi, hal ini disebabkan minimnya update rutin yang dilakukan OPD terkait.
Atas perbedaan data ini, Badan Anggaran bersama TAPD sepakat untuk mengadakan pertemuan dengan mengundang kedua lembaga tersebut, kata Irsyad.
Lebih jauh terkait pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023 yang dilakukan, Irsyad Syafar menyebutkan, disepakati target pendapatan daerah sekitar Rp6,511 triliun dan plafon sementara belanja daerah sekitar Rp6,781 triliun.
"Target yang disepakati tersebut masih bersifat tentatif dan akan didalami kembali pada pembahasan perubahan APBD tahun 2023," ulasnya.
Dia menjelaskan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023 disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat pada 14 Agustus 2023 lalu untuk menyikapi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS tahun 2023. Kesepakatan bersama terhadap perubahan yang ditetapkan tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun 2023.
"Sesuai dengan mekanisme, pembahasan telah dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah mulai dari pembahasan di tingkat komisi sampai kepada tingkat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," sebutnya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam rapat paripurna tersebut mengungkapkan, APBD tahun 2023 dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah. Di satu sisi membutuhkan alokasi belanja yang cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program prioritas namun di sisi lain secara bersama juga mengalami keterbatasan fiskal.
"Dalam kondisi keterbatasan tersebut tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran pada perubahan APBD tahun 2023 ini," kata Mahyeldi.
Menurut Mahyeldi, perubahan PPAS KUA dilakukan sesuai dengan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah mencermati dan mempertimbangkan perubahan dan dinamika asumsi-asumsi yang menjadi dasar rumusan kebijakan umum APBD awal.
Lebih lanjut, tambahnya, setelah perubahan KUA PPAS disepakati DPRD dan pemerintah daerah, maka pemerintah daerah segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023 kepada DPRD.
“Setelah tahapan selesai, perubahannya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” tandasnya.(*)
Editor :Riki Abdillah