Berkas P21, Polres Pasaman Barat Limpahkan Perkara TPPO ke Kejaksaan Negeri

Press release penyerahan tersangka dan barang bukti perkara TPPO Selasa (12/9/2023). (Foto dok: Humas Polres Pasbar)
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN BARAT -- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menerima berkas perkara kasus Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking dengan modus menjanjikan tiga lulusan SMK N 1 Sasak jurusan Pelayaran untuk bekerja di luar negeri di kapal pesiar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diserahkan langsung penyidik ??bersama Kapolsek Pasbar ke Kejaksaan Negeri Pasbar di Simpang Empat, Selasa (12/9/2023). .
“Hari ini berkasnya sudah lengkap atau p21 dan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat beserta tersangka inisial HAP (40) dari perusahaan PT Indo Cruise Sumatra. daerah,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Plt Kepala Seksi Kriminal Umum Novandi.
Menurut dia, proses pengungkapan hal tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2023 dan menjadi perhatian Presiden untuk diteruskan kepada Kapolri dan jajaran untuk menindak TPPO.
Ia mengatakan, pada Mei lalu ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang menawarkan pekerja migran ke luar negeri ke Brunei Darussalam untuk menjadi karyawan di salah satu kapal pesiar dengan imbalan gaji sebesar Rp40 juta.
Dalam perjalanan, keluarga korban merasa keberatan karena korban tidak bekerja sesuai janjinya melainkan hanya sebagai PRT.
“Pada Juni 2023, Unit Reskrim Polres Pasaman Barat mendapat laporan polisi terkait permasalahan tersebut,” ujarnya.
Perusahaan mendatangkan pekerja migran tanpa izin pada Februari 2022 terhadap siswa yang baru lulus SMK Sasak Pasaman Barat.
Ada tiga korban yaitu Ardi Putra Pratama, Rivaldo dan Arif Arianto yang dibawa pelaku dari Pasir Putih Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Perusahaan tersebut digunakan tersangka untuk merekrut TKI di luar negeri.
Proses penangkapan berdasarkan bukti yang cukup, penggeledahan dan penangkapan dilakukan pada 16 Juni 2023 di rumah tersangka.
Adapun modus tersangka menawarkan pekerjaan untuk di kapal pesiar dengan gaji 40 juta. Selain itu dalam proses pengurusan berkas korban diminta uang Rp70 juta.
"Satu orang atas nama Ardi Putra Pratama telah berangkat ke Brunai Darussalam sedangkan dua orang lagi belum berangkat," ujarnya.
Tersangka diancam Pasal 4 jo pasal 10 Undang-Undang RI tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 86 huruf c UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun minimal tiga tahun penjara.
"Kita mengimbau masyarakat dan pihak sekolah jangan mudah tergiur dengan adanya penawaran dari perusahaan untuk bekerja ke luar negeri. Lakukan pengecekan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI)," imbaunya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra menambahkan pihaknya telah menerima berkas sejumlah dokumen dan tersangka perkara TPPO. Penuntutan segera dirampungkan oleh penyidik.
"Kepada masyarakat dan pelaku pendidikan agar hati-hati dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dari perusahaan yang tidak jelas," katanya.
Pihaknya juga mendorong Pemkab Pasaman Barat membuka posko mengenai TPPO.
"Perkara ini juga menjadi atensi Jaksa Agung, jadi harus menjadi perhatian bersama. Posko dan hotline perlu dibentuk karena orang tua merasa malu untuk melapor," katanya.
Kedepannya edukasi kepada pihak dunia pendidikan dan pelajar perlu ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dan tidak hanya sekedar penindakan.
Saat ini di Kabupaten Pasaman Barat sudah terdapat dua kasus TPPO, satu kasus yang diproses Polsek Pasbar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Satu lagi perkara yang ditangani langsung oleh Ditjen Polda Sumut yang sudah dalam proses penyidikan dan sudah menetapkan tersangkanya.
Sebanyak 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pasaman Barat Malaysia berhasil dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Jumat (8/9) malam.
Keempat orang tersebut adalah Elma Sari dari Base Camp Kinali, Rendika Fernando dari Jorong Bukit Nilam Aua Kuniang, Dede Kurnia dari Plasma 3 Aua Kuning, dan Sianyar dari Kinali. sedangkan sisanya 13 orang belum dipulangkan.(*)
Editor :Riki Abdillah