Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubenur, DPRD Minta Pemprov Terus Perbaiki Penyelenggaraan Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar memimpin jalannya rapat paripurna.
Berangkat dari hal ini, DPRD menilai RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021- 2026, harus dilakukan revisi melalui Midtrem Review yang dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RPJMD.
Kedua, meskipun realisasi capaian target kinerja makro dan program sudah berada di atas target yang ditetapkan, realisasi tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional. Capaian Pertumbuhan Ekonomi (PE) Tahun 2022 adalah sebesar 4.86 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 5,31 persen, demikian juga dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Kondisi ini, kata dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana capaian target makro daerah selalu di atas rata-rata nasional. Ini menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, belum cukup baik apabila hanya memperhatikan capaian target kinerja program yang berhasil diraih.
Ketiga, pemerintah daerah dan OPD-OPD diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya dan tindak lanjut sebagian masih bersifat umum, sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Keempat arah program dan sasaran dari program unggulan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, masih belum memiliki arah dan sasaran yang jelas.
Dalam hal ini, DPRD menilai harus dilakukan evaluasi menyeluruh dari program dan sasaran program unggulan tersebut. Irsyad Syafar menegaskan, meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah, namun rekomendasi yang diberikan sangat strategis untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh gubernur beserta perangkatnya. Tujuannya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah daerah dan OPD terkait agar dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala tahun 2022 dan rekomendasi tahun- tahun sebelumnya, tidak hanya berupa tindakan normatif saja, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ucapnya.
Lebih jauh ia juga mengingatkan, kepada pemerintah daerah agar dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progres pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut secara berkala sekali 6 (enam) bulan. Kemudian kepada Komisi-Komisi pihaknya meminta untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD oleh OPD yang menjadi mitra kerja komisi. (*)
Read more info "Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubenur, DPRD Minta Pemprov Terus Perbaiki Penyelenggaraan Pemerintahan" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : dprd.sumbarprov.go.id