Kejati Sumbar Dalami Dugaan Korupsi Penyediaan Bibit Ternak Dinas Peternakan & Keswan Prov Sumbar

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) hingga kini terus melakukan penyidikan terhadap, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, SH, MH, mengatakan, kasus tersebut masih jalan di kejaksaan.
"Saat ini telah diperiksa saksi-saksi, kurang lebih 99 orang saksi," katanya, Kamis (11/5/2023).
Disebutkannya, saksi yang diperiksa yaitu dari pihak dinas, penyedia dan kelompok tani penerima sapi dan juga meminta keterangan ahli diantaranya ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKP), ahli keuangan negara dan ahli yang terkait dalam kasus tersebut.
"Kami telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen," tegas pria berdarah Sumatra Utara ini.
Tak hanya itu, tim penyidik saat ini juga telah memintakan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah kepada auditor internal di Kejaksaan.
Saat disinggung tentang tersangka, ia menuturkan, hingga kini, Kejati Sumbar belum menetapkan tersangka, meski hampir satu tahun lebih kasus tersebut berjalan.
Dimana dalam berita sebelumnya, pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp35.017.340.000,untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi betina bunting.
Dimana terdiri terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing, yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan, yakni : CV. Putri Rafna Dewi dengan dua paket pekerjaan masing-masng untuk pengadaan sapi crossing paket satu dan pengadaan sapi local paket dua CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket dua CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lockal paket satu dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket tiga.
Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia kemudian melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan sehingga kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari provinsi lain untuk tahun Aanggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (lokal atau crossing) dalam keadaan bunting.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejati Sumbar