Kementerian Agama Dharmasraya Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2024
Penetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2024.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA -- Untuk menyempurnakan ibadah puasa dan sebagai bentuk mensucikan diri, maka di keluarkan zakatnya yang merupakan makanan pokok sehari-hari.
“Setiap kalangan masyarakat sudah barang tentu dalam mengkonsumsi makanan pokok sehari-hari berbeda-beda sesuai jenis berasnya, jika di uangkan tentunya tidak akan sama antara harga beras kualitas super, sedang dan rendah”.
Maka Berdasarkan hasil rapat koordinasi kementerian Agama kabupaten Dharmasraya bersama Bupati Dharmasraya cq bagian Kesra, kepala koperindag, ketua Baznas, staf khusus, Bidang ke agamaan, ketua MUI, Ketua PC Muhammadiyah, Ketua PC perti Dharmasraya, ketua Nahdlatul Ulama serta kepala KUA Se kab Dharmasraya pada hari Senen 18 Maret tahun 2024 M yang bertempat tanggal 07 Ramadhan 1445 H di laksanakan di kantor Kementrian agama Dharmasraya menetapkan Besaran zakat Fitrah dan Fidyah yang di uangkan untuk tahun 2024 ada berapa bagian dan kategori sebagai berikut.
Zakat fitrah
1. Rp 45.000
2. Rp 40.000
3. Rp 35.000
4. Rp 32.500
Sedangkan Besaran fidyah
1. Rp 80.000- sehari
2. Rp 60.000- sehari
3. Rp 40.000- sehari
4. Rp 30.000- sehari
"Demikian penetapan ini dibuat menjadi pedoman bagi masyarakat guna memenuhi kewajibannya sebagai seorang muslim untuk membayar zakat dan fidyah," ujar Okto verisman kepala Kemenag Dharmasraya Senin,(18/3/2024).(*)
Editor :Riki Abdillah