Standar Zakat Fitrah di Kabupaten Dharmasraya tahun 1444 H

Surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Nomor : B.578/Kk.03.15-e/BA.03.2/04/2023, Perihal : Standar Zakat Fitrah
SIGAPNEWS SUMBAR | DHARMASRAYA - Bulan Puasa adalah bulan yang penuh berkah, bulan yang di nanti oleh umat Islam. Puasa sudah memasuki pertengahan bulan, pengurus mesjid dan mushalah akan mempersiapkan Panitia Amil Zakat Fitrah, yang mana umat Islam wajib membayar zakat Fitrah, maka Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya berdasarkan Rapat Koordinasi jajaran Pejabat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Dinas Kumperdag, Bagian Kesra, Baznas Dharmasraya, dan Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya tanggal 4 April 2023, berdasrakan Surat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Nomor : B.578/Kk.03.15-e/BA.03.2/04/2023, Perihal : Standar Zakat Fitrah Kabupaten Dharmasraya Tahun 1444 H/ 2023, sebagaimana di bawah ini menetapkan Standar Zakat Fitrah sebesar 2.5 Kg beras atau 3,1/2 literasi beras dan pembayaran Fidyah pada tahun 1444 H/ 2023 M.
Pembayaran Zakat Fitrah bagi Muzakki yang akan dikonversi ke dalam uang menjadi 4 (empat) kategori yakni ;
•Kategori I dengan harga Rp17.000/kg dikonversi dengan nilai uang Rp 42.500.
•Kemudian Kategori II Rp.15.000/kg dengan nilai uang Rp 37.500,-
•Kategori III Rp 13.000/kg dengan nilai uang Rp 32.500,-
•Kategori IV Rp 11.000/kg dengan nilai uang Rp 27.500.
Pembayaran Zakat Fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri
Sedangkan pembayaran Fidyah dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori yakni ;
• Kategori I biaya 1 Makan Rp 20.000,- dengan Fidyah (2x makan) Rp 40.000,-
•Kategori II Rp 15.000,- dengan Fidyah Rp 30.000,-
•Kategori III Rp 10.000,- dengan Fidyah Rp 20.000, –
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kemenag Dharmasraya