Satnarkoba Polres Pasbar Tangkap Petani Tanam Ganja di Kajai

Satresnarkoba Polres Pasbar amankan seorang petani karena menanam ganja.
Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.
"Dari TKP diamankan barang bukti 41 (empat puluh satu) batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang 1 meter. 3 (tiga) batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 cm," urainya.
Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan 44 (empat puluh empat) buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami 1 (atau) batang bibit tanaman diduga jenis ganja.
Dari penggeledahan bersama anggota Bhabinkamtibmas Kajai juga ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja. 1 (satu) buah alat semprot tangan warna merah putih.
Selanjutnya terhadap seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tersangka sekarang masih dalam tahap pemeriksaaan. Atas perbuatan tersangka, Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit 800.000.000 paling banyak 8 milyar," sebut Eri mengakhiri.(*)
Read more info "Satnarkoba Polres Pasbar Tangkap Petani Tanam Ganja di Kajai " on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas Polda Sumbar