Peringati HUT Pasbar ke 18, Bupati Hamsuardi Anjangsana ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

"Latar belakang keanggotaan kita adalah ibu rumah tangga, ASN, wiraswasta, dan lain-lain sebanyak lebih kurang 200 orang. Anak asuh kita sebanyak 17 orang dengan pengasuhnya 3 orang. Disamping itu, kita juga memberi santunan kepada yatim piatu, duafa, dan lansia di luar panti asuhan kita. Kita juga melakukan sedekah jumat seperti program bapak bupati untuk membagikan makanan dan sembako beserta alat tulis," ujar Septi.
Ia berharap, pembangunan panti asuhan mendapatkan perhatian dan uluran tangan dari semua pihak. Panti Asuhan Yayasan Bunda Berbagi masih membutuhkan bangunan musholla, asrama putra, serta sarana dan prasarana olahraga.
Selain pembangunan panti tersebut juga membutuhkan peralatan mobiler anak-anak berupa tempat tidur, lemari pakaian, dan buku-buku.
Selain itu, pimpinan pesantren dan panti Yayasan Darun Nafis As Sa'diyah Ustad Abdullah, mengucapkan terimakasih atas kedatangan bupati beserta rombongan. Ia menegaskan dibawah yayasan tersebut, telah membentuk tahfidz Alquran, dan santri lepas. Yayasan juga telah meraih peringkat ke 3 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tingkat provinsi.
"Saya mengucapkan terimakasih banyak atas kedatangan yang tidak disangka ini. Mudah-mudahan silaturrahmi ini menjadi amal ibadah untuk kita semua. Dibawah naungan yayasan, kita membentuk tahfidz quran, santri lepas dan kita juga mendapat juara 3 se Sumbar pada lomba LKS," katanya.
Diakhir kegiatan, bupati beserta rombongan memberikan bantuan sembako dan uang tunai kepada Yayasan Bunda Berbagi dan Yayasan Darun Nafis As Sa'diyah masing-masing sebanyak 10 juta dari Pemda Pasbar, 3 juta dari Baznas, 50 Kg beras dari Dinsos, Rp. 500.000 dari dana pribadi bupati Hamsuardi dan Rp. 500.000 dari dana pribadi Kadis Pariwisata Decky Saputra kepada Yayasan Bunda Berbagi.(*)
Read more info "Peringati HUT Pasbar ke 18, Bupati Hamsuardi Anjangsana ke Panti Asuhan dan Pondok Pesantren" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Diskominfo Pasbar