PGtS Seri 28 Dilaksanakan di SMA Pertiwi 1 Padang

PGtS seri ke 28 digelar di SMA Pertiwi 1 Padang, Selasa (31/10/2023).
Setelah menyampaikan pesan konsep "Bangun Jiwa" tersebut, barulah Miko menyampaikan materinya kepada siswa yang tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
Materi terakhir yang disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Padang adalah tentang "Guru Tidak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa".
“Guru tidak bisa dipidana sepanjang perbuatannya ditujukan untuk mendidik siswa siswi yang melakukan pelanggaran. Argumentasi itu didasarkan kepada Putusan MA No. 1554 K/PID/2013 yang kaedah hukumnya menyatakan apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana," ujarnya.
Setelah materi selesai disampaikan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan adalah terkait gereja yang dibangun tanpa izin dan masyarakat melakukan pembongkaran terhadap gereja itu.
Menjawab pertanyaan itu, Miko Kamal menyampaikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga negara atau organisasi harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Pada sisi yang lain, warga negara yang melihat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tidak pula boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Jika ada warga mendirikan gereja yang tidak sesuai dengan aturan atau tanpa izin, warga yang mengetahuinya harus melaporkan kepada pihak yang berwenang. Warga tidak boleh melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri, misalnya merobohkan gereja otu. Sebab, hak melarang atau menghukum hanya ada pada lembaga yang sudah ditunjuk untuk itu," jelas Miko.
Pada penghujung acara Miko mengajak semua siswa-siswi SMA Pertiwi 1 Padang untuk selalu taat hukum dalam kehidupan sehari-hari.
"Perilaku bangga melanggar hukum harus diubah menjadi Bangga Taat Hukum," tutup Miko.
(*)
Read more info "PGtS Seri 28 Dilaksanakan di SMA Pertiwi 1 Padang" on the next page :
Editor :Riki Abdillah