Wamenkumham RI Temui Gubernur Mahyeldi untuk Susun RKUHP Restorative Justice

Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiareij
Sebagai contoh, Ia menerangkan dari segi kepemilikan lahan, jika diamati secara seksama, akan banyak didapati tanah pada lokasi strategis di Sumbar yang kepemilikannya masih dipegang oleh warga asli.
"Itu makanya di Sumbar, pada pusat kota. Jika Bapak amati, didapati bahwa masih banyak tanah milik warga asli," ungkap Mahyeldi.
Hal tersebut disebabkan oleh penerapan hukum adat yang mengamanatkan bahwa, setiap harta peninggalan dari nenek moyang yang diperoleh secara turun menurun (warisan). Maka harta tersebut termasuk kedalam kategori harta yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa ada alasan genting yang kriterianya telah diatur secara adat. Harta tersebut biasa dikenal dengan istilah "Harta Pusako Tinggi". Hal tersebut membuat ketahanan nasional dibidang pertanahan di Sumbar menjadi terjaga.
"Makanya kami cukup kuat dalam mempertahankan Ketahanan Nasional terkait urusan pertanahan, itu karena ada hukum adat yang mengatur tentang pusako tinggi tersebut," tegas Gubernur Mahyeldi.
Selanjutnya Gubernur Sumbar mengaku, dengan kehadiran Wamenkumham beserta tim dan adanya niatan untuk mengadopsi penerapan hukum adat di Sumbar kedalam RKUHP, membuat kami menjadi semakin bangga akan budaya daerah sendiri.
Selanjutnya Gubernur Mahyeldi mendoakan agar kegiatan Wamenkumham selama di Sumbar dapat berjalan dengan aman dan lancar. (ADPSB)
Read more info "Wamenkumham RI Temui Gubernur Mahyeldi untuk Susun RKUHP Restorative Justice" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Biro ADPIM Sumbar