Pemberian sertifikat WBTB ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Gubernur Mahyeldi mengatakan, “Adapun ke 8 budaya yang berhasil mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia asal Sumatera Barat tersebut adalah ;
1. Basafa, dari Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan.
Tradisi Basafa atau bersafar adalah aktivitas berziarah yang dilakukan oleh umat Islam di komplek makam Syekh Burhanuddin. Dinamakan dengan Basafa karena kegiatan ini hanya dilaksanakan pada bulan Safar tahun hijriyah dan bertepatan dengan meninggalnya Syekh Burhanuddin yang jatuh pada hari Rabu 10 Syafar tahun 1116H atau 1704M di Ulakan
2. Marosok yang diusulkan dari Kabupaten Sijunjung.
Marosok merupakan tradisi dalam jual beli hewan ternak yang telah berlangsung sejak beberapa menciptakan masyarakat Minang, yang dapat ditemukan hampir disetiap sentral ternak di Sumatera Barat.
3. Uma usulan dari Kepulauan Mentawai.
Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional Domain Uma adalah hunian tradisional masyarakat Mentawai yang paling utama, pusat kehidupan sekaligus identitas, baik sosial maupun spiritual, dan jati diri masyarakat.
4. Tari Balanse Madam dari Kota Padang.
Tari tradisional yang terdapat dari Seberang Palinggam Kota Padang yang menjadi milik warisan dari suku Nias, berupa peninggalan budaya turun menurun dalam masyarakat suku Nias berada di Seberang Palinggam Kota Padang.
5. Pacu Jawi yang diusulkan dari Kabupaten Tanah Datar.
Tradisi Pacu Jawi merupakan permainan yang bersifat menghibur yang diselenggarakan selepas panen padi berupa memacu pasangan sapi disawah yang berair dan berlumpur. Dilaksanakan setiap tahunnya. Pacu Jawi telah ada sejak beratus-ratus tahun yang lalu, awalnya Pacu Jawi dimulai disebuah nagari yaitu Nagari Tuo (desa tua) Pariangan Kabupaten Tanah Datar.
6. Pacu Itiak yang diusulkan dari Kota Payakumbuah.
Tradisi Pacu Itiak salah satu tradisi yang digemari oleh masyarakat di Kota Payakumbuh. Tradisi ini menimbulkan semacam pembelajaran nilai budaya contoh kejujuran, patriotisme, persaingan, harmonis kerjasama dan hiburan.
Pacu Itiak ini terdapat di Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh dan Sikabo – Kabu Lima Puluh Kota.
7. Mato dari Provinsi Sumatera Barat.
Sistem Bagi Hasil Rumah Makan Minang Sistem Mato pada Rumah Makan Padang memiliki makna dan filosof pertama, badunsanak dimana sepenanggungan (rasa kebersamaan dan kekeluargaan), menciptakan saling terbuka, saling percaya, saling menjaga dan seiya sekata dengan pola “kebangkitan samo awak” dalam pengembangan suatu usaha yang dikelola. Dalam manajemen rumah makan Minang mereka memiliki rasa senasib.
8. Baju Kuruang Basiba usulan dari Provinsi Sumatera Barat.
Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional Pengusul Baju Kuruang Basiba merupakan pakaian adat perempuan Minangkabau di Sumatera Barat dengan khas itu dapat dilihat pada bentuknya yang longgar atau lapang panjangnya sampai ke batas lutut, mempunyai siba, kikik pada ketiak, lengannya panjang sampai ke pergelangan tangan, leher tanpa kerah dan bagian depan sedikit dibelah sebatas dada.
“Baju ini hampir selalu dipakai dalam kehidupan keseharian, perempuan Minang ataupun dalam upacara-upacara adat tradisional Minangkabau”, jelas Mahyeldi.
“Untuk itu, saya berharap agar budaya Minangkabau ini dapat dikenal hingga dunia internasional, jangan sampai hilang ataupun diambil oleh negara lain,” tutup Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.