Sutan Riska Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Penetapan KUA-PPAS APBD-P 2023

Rapat Paripurna yang di hadiri Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023.Selasa, (15/08/2023).(Foto dok: Pemko Dharmasraya)
“Pada point 1 sampai dengan point 4 menjadi dasar utama Pemkab Dharmasraya dalam melakukan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 yang telah didukung dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati.
Selain itu, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 dilaksanakan sebagai pedoman dan salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan RAPBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2023. Penyusunan perubahan KUA tahun 2023 juga merupakan dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023. Serta perubahan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah tahun anggaran 2023.
“Sesuai dengan Permendagru nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023 menyatakan bahwa jumlah pendapatan ditambah Silpa tahun sebelumnya harus seimbang dengan jumlah belanja ditambah pengeluaran pembiayaan. Maka untuk itu diperlukan kepedulian penuh dan perhatian kita bersama dalam pembahasan terhadao belanja daerah yang harus berdasarkan kebutuhan sangat mendesak. Serta super prioritas, sehingga Ranperda APBD Tahun 2023 yang diajukan nanti untuk evaluasi Gubernur dalam kondisi seimbang atau balance,” beber Bupati.
Sedangkan menurut Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Tim Pemerintah Daerah pada tanggal 8 Agustus 2023. Bahwa telah dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan Tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2023 pada tanggal 9 sampai dengan 14 Agustus 2023.
“Hari ini kita sampai pada rapat paripurna Penetapan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023. Antara Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Pariyanto.
Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 169 ayat 2 menjelaskan bahwa rancangan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. (*)
Read more info "Sutan Riska Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Penetapan KUA-PPAS APBD-P 2023" on the next page :
Editor :Riki Abdillah