Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Solok Selatan Ditangani Kejaksaan
Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran badan usaha, Senin (19/10/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | SOLOK - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menggandeng Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk menindaklanjuti tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan badan usaha, sebagai upaya memastikan hak pekerja atas perlindungan sosial tetap terpenuhi.
Langkah tersebut dilakukan melalui ekspose dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran badan usaha pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Dahnir, S.H., M.H., bersama jajaran, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan.
Melalui ekspose tersebut, kedua pihak membahas langkah penanganan tunggakan iuran dan tindak lanjut bantuan hukum oleh kejaksaan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan SKK menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian piutang iuran secara terarah dan akuntabel sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Arief Sabara mengatakan, kepatuhan pemberi kerja membayar iuran merupakan faktor penting untuk menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
“Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan merupakan upaya untuk memperkuat kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terus terjaga,” jelas Arief.
Ia menambahkan, pembayaran iuran secara tertib dan administrasi kepesertaan yang akurat diperlukan agar program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik.
Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, memasuki usia pensiun, hingga kehilangan pekerjaan sesuai ketentuan masing-masing program.
Selain menangani tunggakan iuran, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok juga mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha melalui agenda kerja tahun 2026.
Salah satu fokusnya ialah menindaklanjuti monitoring dan evaluasi Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi yang telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Tindak lanjut tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, meningkatkan kepatuhan perusahaan konstruksi, serta memastikan kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran dipenuhi sesuai aturan.
Sektor konstruksi menjadi perhatian karena pekerjanya menghadapi berbagai risiko di lapangan sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial yang sesuai dengan ketentuan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau pemberi kerja agar mendaftarkan pekerja sesuai ketentuan, melaporkan data kepesertaan secara benar, serta membayar iuran secara tertib dan tepat waktu.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Solok Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok berharap penanganan tunggakan iuran dapat berjalan optimal sekaligus meningkatkan kesadaran badan usaha dalam memenuhi kewajiban perlindungan pekerja. (*)
Editor :Andry