Hari Anti Narkotika International 2021, Ini Pesan Ketua DPW LDII Sumbar
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang bertepatan pada 26 Juni 2021 hari ini diperingati diseluruh dunia. Adapun tema HANI Tahun 2021 di Indonesia adalah “Perang Melawan Narkoba di Era Pandemi Covid 19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR)”.
Penetapan peringatan HANI dicanangkan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) Tahun 1987. Tujuan penyelenggaraan Hari Anti Narkotika Internasional yaitu memperkuat aksi dan kerjasama secara global dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Penyalahgunaan narkoba dan psikotropika bukan hanya merusak level individu, tapi juga sebuah bangsa. Bila pemerintah menggaungkan bonus demografi pada 2030, di mana jumlah usia produktif sangat besar. Impian itu bisa musnah bila milenial saat ini terpapar narkoba dan zat psikotropika.
Perlu kesadaran kolektif untuk mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. Sebab, cita-cita mengenai masa depan Indonesia yang maju sejahtera pada 2030 bisa buyar hanya karena narkoba.
M. Ari Sultoni, SH., MH Ketua DPW LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Provinsi Sumatera Barat mengemukakan persoalan narkotika bukan saja persoalan lokal, namun persoalan global.
"Berdasarkan statistik perkara pidana di Pengadilan Negeri Padang, dari 984 perkara pidana (pelakunya orang dewasa) sepanjang tahun 2020, 373 perkara atau sekitar 38% adalah perkara narkotika. Yang lebih miris lagi pada tahun 2021 belum genap 6 bulan (1 semester), sampai saat ini dari 563 perkara pidana, 236 atau 41,9% di antaranya adalah perkara Narkotika".
Dari sisi jumlah perkara maupun persentase bertambah dari tahun sebelumnya. Tidak terkecuali perkara anak berhadapan dengan hukum, dalam kurun 5 tahun terakhir tercatat 35 perkara pidana anak dengan kualifikasi narkotika. "Ingat, yang kami sajikan adalah perkara yang sampai ke Pengadilan Negeri Padang, belum termasuk para pengguna narkotika yang belum berurusan dengan aparat penegak hukum yang sangat mungkin ada di sekitar kita bahkan keluarga sanak famili kita", ungkap Ari Sultoni, yang juga merupakan Panitera Muda Hukum (Humas) Pengadilan Negeri Padang.
"Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena menjadi salah satu senjata proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Narkoba menyasar semua kalangan masyarakat, dan peredarannya bisa melibatkan banyak profesi, mulai dari petani hingga pesohor bahkan para artis dan publik figur. Apalagi, daya rusak narkoba lebih besar daripada tindak pidana korupsi maupun terorisme. Untuk itu, ancaman narkoba harus ditangani secara intensif dengan mengoptimalkan seluruh komponen, terutama unsur pemerintah dan lembaga negara", lanjutnya.
"Meskipun Nash (Al Qur'an) dan Sunnah Rasulullah SAW tidak menyebut
narkoba secara eksplisit, akan tetapi nash mengatur secara jelas dan tegas prinsip-prinsip dasar yang dapat dijadikun acuan dalam menemukan dalil pendukung berkaitan dengan permasalahan narkoba", katanya.
Dalam kajian ushul fiqh, bila sesuatu belum ditentukan status hukumnya, maka bisa diselesaikan memalui metode qiyas.
Secara etimologi, khamr (berasal dari kata khamara (yang artinya adalah penutup dan menutupi. Maksud penutup adalah bahwa khamr dapat menutup akal fikiran dan logika seseorang bagi yang meminumnya atau mengkonsumsinya.
Para ulama sepakat bahwa narkotika termasuk qiyas dari khamr yang Allah SWT haramkan berdasarkan surat Al Maidah ayat 90.
"Jangan sampai pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia menyebabkan kurang kewaspadaan kita terhadap bahaya narkotika yang bisa saja merenggut kebahagiaan keluarga serta masyarakat di lingkungan kita", imbuh M. Ari Sultoni Ketua DPW LDII Sumbar.
Editor :Riki Abdillah
Source : Humas LDII Sumbar