Pemungutan Suara Ulang, Menunjukkan Netralitas KPU dalam Menjalankan Tugasnya

Rifdal Fadli Gindo Bonsu, SH., M.KnSekretaris KNPI/KAHMI Dharmasraya .
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA - Pemilihan Kepala Daerah tinggal hitung bulan, setelah usai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi DPRD Kabupaten/Kota, dengan memasuki tahapan pemilihan Kepala Daerah tentu rakyat Indonesia kembali menyambut pesta demokrasi yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai ujung tombak dan urat nadi penyelenggaraan pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum yang di singkat dengan sebutan KPU adalah lembaga yang di tugaskan untuk pelaksanaan Pemilu di awasi oleh lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sama kita ketahui lembaga ini memiliki akar rumput, maupun hirarki mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat nagari serta ke Tempat Pemungutan Suara.
Dengan kehadiran lembaga ini, bertujuan menciptakan pemilihan yang jujur adil, bersih serta transparan melahirkan pemilihan yang damai dan sejuk.
Namun sepanjang pengalaman Penulis mengikuti dan mengamati perhelatan demokrasi ini, setiap di selenggarakan pemilihan eksekutif maupun legislatif masih muncul pandangan ketidakadilan dan transfaran dalam pelaksanaan pemilihan umum ini. Hal ini tepantau dari peserta Pemilu maupun para kontestan yang sering membuat laporan pengaduan pelanggaran ke pada Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi.
Kenapa Penulis berpandangan demikian, setiap memasuki tahapan pemilihan, akan muncul laporan pengaduan, baik tahapan sedang berlangsung maupun sudah selesai. Pasti selalu ada sengketa Pemilu, memang hal demikian di anggap wajar itulah dikatakan demokrasi.
KPU di awasi oleh Bawaslu dan Bawaslu memilik Sentral Gakumdu tentu sudah memiliki alur dan tatanan yang baik dalam penyelesaian Pemilu ini, kemudian kita berangkat dari azaz KPU, azaz Jurdil (Jujur dan Adil) Luber (Langsung, Bebas dan Rahasia) dengan Azaz ini kita memahami setiap makna yang terkandung.
Ketika azaz ini diterapkan, maka pandangan Penulis setiap partai politik maupun kontestan tidak perlu menghadiri saksi, kenapa partai politik masih menghadiri saksi baik di tingkat TPS maupun sampai ke tingkat berikutnya.
Maka dengan demikian, para kontestan atau para peserta pemilu masih belum memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada lembaga ini, coba kita berbicara tentang nilai angka, berapa dana yang di keluarkan oleh peserta Pemilu untuk menghadiri saksi, berapa jumlah Tempat Pemungutan Suara, sebanyak itu lah dihadiri saksi, bagaimana nasib peserta Pemilu yang tidak memiliki finansial untuk menghadiri saksi.
Namun menghadirkan saksi bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan kevalidan data, tugas saksi bukan tugas remeh karena saksi harus menghadiri persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai. Saksi dapat meminta penjelasan dan mengajukan keberatan apabila ada pelanggaran/kesalahan.
Namun dengan peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI di wilayah Sumatera Barat, yang di selenggarakan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, hanya calon Muslim M Yatmi memiliki saksi di TPS sepanjang pantauan Penulis, dengan kejadian seperti ini apakah para peserta Pemilu sudah mulai percaya kepada Lembaga KPU serta Bawaslu, ataukah karena terkendala pendanaan.
Proses rekapitulasi pada hari ini sudah sampai ke tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten, menuju rekapitulasi pleno tingkat provinsi, tanpa di hadiri saksi pleno masih tetap berjalan dengan baik.
Harapan Penulis mari tingkatkan kepercayaan peserta Pemilu maupun masyarakat kepada lembaga penyelenggaran Pemilu ini, dengan kejadian PSU di wilayah Sumatera barat, KPU bisa membuktikan ke netralitas dalam merawat Pesta demokrasi ini. Contoh di kabupaten Dharmasraya berjalan dengan mulus pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, walaupun dihadiri satu saksi, yakni Muslim M Yatim.
Yang kedua bagaimana setelah penghitungan suara di tingkat TPS, C 1 Plano berbentuk foto copy bisa di tempel di kantor Nagari/Keluarga Desa, hal demikian bentuk ke transparanan informasi.
(*) Opini Rifdal Fadli Gindo Bonsu, SH., M.Kn
Sekretaris KNPI/KAHMI Dharmasraya
Editor :Riki Abdillah