Kejati Sumbar Hentikan Perkara Dugaan Korupsi BPBD Sumbar

Aspidsus Kejati Sumbar, Fajar Mufti dan Asintel Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan face shield oleh BPBD Sumbar saat pandemi Covid-19.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan audit yang mendalam.
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumbar yang mendapati adanya penyimpangan dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 yang bersumber dari APBD Sumbar tahun 2020.
Surat penyelidikan diterbitkan oleh Kepala Kejati Sumbar dengan Nomor: PRINT-09/L.3/Fd.1/07/2023 pada 3 Juli 2023. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak terkait, termasuk BPBD Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, penyedia, dan Bakeuda Provinsi Sumbar, telah dimintai keterangan.
Fajar menjelaskan bahwa penyelidikan awal mengindikasikan adanya tindak pidana dalam pengadaan face shield melalui dua kontrak tahun 2020 senilai total Rp3,405 miliar dengan penyedia PT Asela Multi Sarana.
Namun, hasil audit dan pemeriksaan lanjutan menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan barang tersebut sesuai dengan dokumen kontrak, dan barang telah terdistribusikan kepada penerima yang berhak.
Pengadaan face shield diawali dengan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) oleh BPBD Sumbar.
RKB tersebut telah melalui proses review oleh Inspektorat Provinsi Sumbar.
Berdasarkan hasil review, harga face shield ditetapkan Rp250 ribu per unit dengan kebutuhan 10 ribu unit, total anggaran Rp2,25 miliar.
Terdapat dua kontrak pengadaan yaitu kontrak nomor 23/SP/PL-BPBD/V/2020 (8 Mei 2020) senilai Rp2,25 miliar dan Kontrak Nomor 98/SP/PL-BPBD/VII/2020 (18 Agustus 2020) senilai Rp1,155 miliar.
Fajar menambahkan, kondisi darurat pandemi yang ditandai dengan kelangkaan barang menjadi alasan dilakukannya pengadaan secara cepat.
Penyedia barang telah memenuhi kewajiban kontrak, dan barang telah didistribusikan sesuai kebutuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tanggal 8 Oktober 2024, tidak ditemukan unsur mens rea atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 terkait etika pengadaan barang dan jasa selama pandemi.
“Pelanggaran yang ditemukan lebih bersifat administratif, seperti tidak adanya pelaporan atau perubahan RKB pasca pengadaan,” jelas Fajar.
Dengan pertimbangan ini, Kejati Sumbar memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Pengadaan face shield telah dilaksanakan sesuai kontrak dan didistribusikan kepada penerima yang berhak,” pungkasnya.(*)
Editor :Andry