Bupati Solsel Diperiksa Kejati Sumbar, Terkait Tipikor Kehutanan

Bupati Solok Selatan, Khairunnas saat dimintai keterangan oleh wartawan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Bupati Solok Selatan, Khairunnas memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, pada Rabu (8/5/2024).
Pemanggilan Bupati Khairunnas ini terkait dengan dugaan menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk menanam sawit tanpa hak guna usaha (HGU).
Khairunnas datang ke Kejati Sumbar sekira pukul 09.00 WIB dengan berkemeja putih dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.32 WIB Bupati keluar dari ruang penyidik dan langsung bergegas keluar dari kantor Kejati Sumbar.
Kepada wartawan Bupati Solok selatan tidak mau berkomentar banyak.
"Tanya saja penyidik, ya," katanya sambil langsung masuk ke mobil meninggalkan awak media yang sudah menunggu.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan pada bulan Maret lalu, dan baru keluar surat perintah penyelidikan pada April. Total sudah 16 orang diperiksa.
"(Pengelola) hutan sudah lama, sejak 2004. Status hutan HPK (kawasan hutan produksi). Kami kroscek dulu dengan ahli, dari LHK, untuk mengecek koordinat," kata Hadiman.
Khairunnas dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan. Pemeriksaan terpaksa terhenti karena yang bersangkutan izin ada agenda lain.
"Untuk jadwal berikutnya apabila tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap bupati, akan kami panggil kembali," ujarnya.
Hadiman belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan sementara. Penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan lainnya.
Selain Bupati Solsel sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Solok Selatan, Kabid PUPR Solok Selatan, Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Solok Selatan.
Selanjutnya Kadis Pertanian Solok Selatan, Sekda Solok Selatan, Kadis PUTRP Solok Selatan serta Walinagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo.(*)
Editor :Riki Abdillah