Terpidana Kasus Peredaran Gula Tanpa SNI Bayar Denda

Keluarga terpidana Xaveriandy Sutanto menyerahkan denda kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan kepala seksi pidana umum.
SIGAPNEWS SUMBAR | PADANG - Keluarga terpidana Xaveriandy Sutanto, yang terlibat kasus peredaran gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (22/9). Dimana kedatangannya guna melakukan pembayaran denda terhadap Xaveriandy Sutanto, sebesar Rp.666.666.667.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Mhd. Fatria, didampingi kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Padang Budi Sastera, uang denda tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank Nasional Indonesia (BNI).
"Hal ini berdasarkan putusan Mahkah Agung RI Nomor : 1538 K/PID/2017 tanggal 17 Oktober 2017 yang menghukum terpidana Xaveriandy Sutanto, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan dengan denda 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan," katanya.
Disebutkannya, terpidana melanggar pasal 113 undang-undang RI nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan jo pasal 57 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2014 jo peraturan menteri pertanian No.06/permentan/OT.140/2013 tentang pemberlakuan SNI gula kristal putih secara wajib.
Sebelumnya, terpidana Xaveriandy Sutanto terseret kasus peredaran gula tanpa SNI. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejari Padang