Kasus Tower Transmisi PLN Tahun 2016, Dua Saksi Diperiksa Kejagung
Kasus Tower Transmisi PLN Tahun 2016, Dua Saksi Diperiksa Kejagung
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi yang diperiksa yaitu, HM selaku Pegawai PT. PLN (persero) UIP XIII (Sulawesi Bagian Selatan). O selaku Pegawai PT. PLN (persero) UIP VII (Jawa Bagian Timur dan Bali I).
"Yang bersangkutan diperiksa yang diketahui, dialami, didengar, terkait kasus tersebut," katanya, Kamis (18/8).
Disebutkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Selain itu, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(*)
Editor :Riki Abdillah
Source : KEJAGUNG RI