Kasus HAM Berat Paniai Papua Masuk Tahap I

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
SIGAPNEWS SUMBAR | JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Kejaksaan Agung telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Berkas Perkara tersebut terkait dengan, kasus dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 dengan tersangka IS, dan dalam waktu dekat akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut penjelasan kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya mengatakan, saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap Tersangka IS.
"Dalam kasus ini tersangka dikenakan kesatu : Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan kedua : Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," katanya Sabtu (16/4/2022).
Selanjutnya, persidangan dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar. (*)
Editor :Riki Abdillah
Source : Kejagung RI