Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

"Untuk keterlibatan AIPTU AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," ucap Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.
Read more info "Polda Jatim Tangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi" on the next page :
Editor :Riki Abdillah
Source : Mabes polri