Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan
Konferensi pers pengungkapan 24 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lapangan apel Ditsamapta Polda Sumbar, Senin (26/10/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Polda Sumatera Barat mengungkap 24 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di lapangan apel Ditsamapta Polda Sumbar, Senin (26/10/2026).
Pemaparan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro, dengan mengungkap hasil penindakan Ditreskrimsus dan 15 polres jajaran selama periode 19–26 Oktober 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 2.886 liter Pertalite dan biosolar, puluhan kendaraan roda empat, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam konferensi pers tersebut, Siswantoro memaparkan bahwa para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan harga resmi, kemudian menimbun dan menjualnya kembali kepada pengepul demi meraih keuntungan.
“Modus operandi dari para tersangka ini menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah jenis Pertalite dan biosolar dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi dengan harga Pertamina yang digunakan dan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Siswantoro.
Salah satu temuan yang disampaikan dalam pemaparan itu adalah cara pelaku menyamarkan BBM menggunakan kantong plastik transparan yang biasa dipakai untuk wadah ikan, lalu melapisinya dengan karung pupuk bersubsidi dan menyimpannya di dalam box ikan.
Kabid Humas Polda Sumbar Susmelawati Rosya menyebut pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar jajaran kepolisian menindak tegas penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Barat.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan yang diterapkan.
Polda Sumbar memastikan pengawasan, patroli, dan penertiban di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga distribusinya agar tepat sasaran. (*)
Editor :Andry








