Tuntutan Belum Rampung, Hakim pun Terkejut : Sidang Yogi Dipantau KY
Sidang lanjutan Yogi Gilang Arya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang tuntutan terhadap Yogi Gilang Arya (38), dalam dugaan telekomunikasi tanpa izin diundur. Hal ini disebabkan, surat tuntutannya belum rampung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai.
Menurut JPU Rafli, dalam persidangan kepada ketua majelis, rencana tuntutan (rentut) belum turun dari pimpinan, sehingga minta waktu satu hari lagi.
"Untuk tuntutannya belum siap majelis, kami minta waktu satu hari lagi,"katanya, Kamis (8/10/2026).
Memdengarkan hal tersebut, ketua majelis hakim, Fitrizal Yanto, tampak terkejut dan terheran-heran.
"Sudah diberi waktu selama 10 hari, kok belum siap juga gimana ini, bearti Jumat 9 Oktober 2026, begitu tuntutannya," tegasnya.
Sehingganya, sidang tetap dilanjutkan besok pukul 14.00 wib, dengan agenda pembacaan tuntutan. Ketua majelis hakim kepada JPU tidak ada lagi penundaan.
Dalam persidangan tersebut, tampak Komisi Yudisial (KY), memantau sidang tersebut.
Sebelumnya, Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet starlink kepada masyarakat Mentawai.Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan. Beberapa saat setelah mengantongi NIB, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A setelah ijin PT. Mentawai Network Provider di berikan oleh Kementrian Komdigi, dengan kode jual kembali jasa telekomunikasi. Atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 dan akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim.(*)
Editor :Andry