Perdana di Era KUHAP Baru, JPU Tuntut Pemaafan Hakim
Sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/10/2026),
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk pertama kalinya mengajukan tuntutan pemaafan hakim dalam perkara pidana sejak mekanisme tersebut hadir dalam sistem hukum pidana nasional yang baru.
Tuntutan perdana itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial AUF dalam perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/10/2026), setelah terdakwa dan korban sepakat berdamai.
Kasi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk perdamaian sukarela dan pemaafan yang diberikan korban kepada terdakwa.
Perdamaian itu juga dilandasi keinginan kedua belah pihak untuk mengutamakan kepentingan serta masa depan anak-anak mereka.
“Dalam perkara ini, kami melihat bahwa terdakwa dan korban telah berdamai di hadapan persidangan dan korban telah memberikan pemaafan,” ujar Eriyanto, menjelaskan pertimbangan di balik tuntutan tersebut.
Menurutnya, kepentingan anak-anak menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan dalam menentukan langkah penegakan hukum yang berkeadilan.
JPU Hafiz Zainal Putra, S.H., M.H., meminta majelis hakim menyatakan AUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, jaksa juga meminta agar terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan apa pun melalui mekanisme pemaafan hakim.
Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penegakan hukum harus mampu melihat persoalan secara utuh,” demikian penjelasan dalam siaran pers Kejari Padang mengenai pertimbangan perdamaian dan pemaafan dalam perkara tersebut.
Kejari Padang menegaskan bahwa tuntutan pemaafan hakim bukan berarti perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa diabaikan, karena proses hukum tetap berjalan dan pertanggungjawaban hukum tetap diperiksa di persidangan.
Pemaafan hakim merupakan mekanisme yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadaan konkret perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara AUF, majelis hakim dipimpin Dwi Sri Mulyati, S.H., dengan hakim anggota Safwanuddin Siregar, S.H., M.H., dan Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H., sedangkan terdakwa didampingi advokat Dasmi Delda, S.H., M.H.
Eriyanto menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tertentu tidak hanya berorientasi pada beratnya hukuman, tetapi juga perlu mempertimbangkan upaya menghentikan konflik, memulihkan hubungan para pihak, dan melindungi kepentingan keluarga.
Pengajuan tuntutan perdana ini menjadi momentum bagi Kejari Padang dalam penerapan mekanisme pemaafan hakim di era KUHAP baru, sementara keputusan akhir atas perkara tersebut tetap berada di tangan majelis hakim PN Padang.(*)
Editor :Andry