PT GTC Laksanakan Penanggulangan dan Pemulihan Lingkungan Serta Selesaikan Ganti Rugi Masyarakat

Direktur PT GTC Defrizal Con bersama Dinas PKP2LH Kota Sawahlunto lakukan monitoring penanggulangan dan pemulihan lingkungan, Senin (13/5/2024).
SIGAPNEWS.CO.ID | SAWAHLUNTO -- PT Guguk Tinggi Coal (GTC) selaku pengelola limbah Fly As Button Ash (FABA) hasil pembakaran batubara PLTU Ombilin sudah melaksanakan penanggulangan dan pemulihan lingkungan dan pemanfaatan FABA.
PT GTC juga sudah melaksanakan musyawarah mufakat bersama masyarakat terdampak akibat pencemaran FABA sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
Hal itu disampaikan Direktur PT GTC Defrizal Con usai melaksanakan monitoring penanggulangan dan pemulihan lingkungan dan pemanfaatan FABA bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto, Senin (13/5/2024).
"Tadi sudah kita selesaikan secara musyawarah mufakat dengan masyarakat dan kita sudah selesaikan ganti ruginya, termasuk sawah sawah masyarakat yang terdampak pencemaran FABA oleh banjir ini juga sudah kita selesaikan ganti ruginya," jelas Defrizal Chon, Direktur PT Guguk Tinggi Coal di Sawahlunto.
Defrizal menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi pembuangan FABA dan akan memperbaiki saluran drainase ke anak sungai dengan membuat pipa agar tidak terjadi lagi longsor di kemudian hari.
" Ini memang kewajiban kita untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan jika terjadi pencemaran akibat FABA. Insya Allah tidak ada benang kusut yang tidak bisa diselesaikan," ungkap anggota DPRD Sawahlunto dua periode (2004 - 2024) dari Partai Gerindra.
Diketahui, longsor FABA terjadi akibat tingginya curah hujan dalam dua hari terakhir sebelumnya sehingga menyebabkan adanya genangan air diatas tumpukan FABA bervolume besar. Air yang tidak terkendalikan menyeret FABA bersama banjir.
Defrizal mengatakan kejadian ini diluar dugaan sebab FABA ikut terseret bersama banjir dan menggenangi pemukiman warga.
"Kami akan komitmen untuk selesaikan pemulihan lingkungan akibat pencemaran FABA. Dari awal 2019 saat kami memperoleh izin pun itu sudah kami tandatangani diatas notaris dengan masyarakat bahwa kami siap bertanggungjawab jika ada kejadian akibat FABA yang kami manfaatkan," pungkasnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto, Adrius Putra bersama staff yang turut hadir melaksanakan monitoring penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup pemanfaatan FABA di PT GTC menjelaskan bahwa pemberian ijin kepada PT GTC selaku pengelola FABA sudah melalui kajian teknis dan sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam aturan perundang undangan.
Dikatakannya ijin pengelolaan limbah FABA kepada PT GTC diterbitkan oleh pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga apabila terjadi pelanggaran maka sangsinya juga diberikan oleh pemerintah pusat.
"Kami selaku instansi LH kota mengapresiasi PT GTC sadar dan cepat tanggap atas kewajibannya pasca terjadinya longsoran FABA yang terbawa air hujan mengalir ke media lingkungan dan bisa dilihat langsung saat banjir di area Dusun Ibus, Desa Salak pada tanggal 8 Mei lalu," ujarnya, dikutip dari media online Fajar Sumbar.
Adrius Putra menambahkan, Dinas LH Kota Sawahlunto sesuai kewenangannya memastikan proses pemulihan yang sedang berlangsung dilaksanakan sudah memenuhi kaidah-kaidah teknis kajian dan aturan yang berlaku, sebab bagaimanapun izin lingkungan dan izin PPLH perusahaan masih diterbitkan oleh Pemko Sawahlunto tahun 2018 sebelum UU Cipta Kerja tahun 2021 berlaku.(*)
Editor :Riki Abdillah